Gempita.co – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.Demikian keputusan Kementerian Agama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Rabu (13/4/2022) kemarin.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,“ tutur Menag.
“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,“ sambung Menag.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengatakan, hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,“ tegas Menag RI Yaqut Cholil Qoumas.