Jakarta, Gempita.co- Wali Kota Bogor, Bima Arya diperiksa selama tiga jam di Mabes Polri terkait dugaan kasus menghalang-halangi penanganan Covid-19 di RS UMMI dengan tersangka Rizieq Shihab.
Dirinya dicecar pertanyaan soal informasi bohong yang disampaikan pihak RS UMMI, Senin (18/1/2021).
“Terkait dengan informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi kami waktu itu kan langkah Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerjasama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq,” kata Bima Arya.
Informasi bohong yang disampaikan RS UMMI adalah mengenai status Rizieq Shihab yang disebut negatif corona.
“Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar. Kemudian diketahui bahwa Habib Rizieq sendiri terbukti atau terkonfirmasi positif,” jelas Bima Arya.
Sebelumnya, RS UMMI telah dipolisikan terkait dugaan kasus menghalang-halangi penanganan Covid-19.
Laporan polisi tersebut bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Diketahui, RS UMMI dianggap menghambat Satgas Covid-19 dan menghalang-halangi penanganan Covid-19 yang akan melakukan Swab tes terhadap Rizieq Shihab kala itu.