Bima Arya Mau Cabut Laporan, Kapolda Jabar: Proses Hukum Tetap Berlanjut

Bandung, Gempita.co – Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri menyatakan Wali Kota Bogor Bima Arya tidak mencabut laporan atas dugaan upaya RS Ummi Bogor menutupi data hasil pemeriksaan dan penanganan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Satgas sudah melaporkan ke Polresta Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Ahmad Dofiri, di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, sikap tidak kooperatif RS UMMI yang merawat HRS, mempunyai konsekuensi hukum. Menurutnya, langkah Polda Jabar untuk melanjutkan proses hukum didasari pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami akan memanggil 10 orang yang terkait upaya menghalangi data pasien. Mereka akan dimintai keterangan di Polresta Bogor,” jelas Ahmad Dofiri.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Henderi Fiuser mengaku heran dengan sikap Bima Arya yang ingin mencabut laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Hendri menegaskan, polisi akan tetap melakukan penyelidikan meski laporan ke RS Ummi dicabut.

“Sekarang pertanyaan saya kenapa Pemkot Bogor mencabut? Itu kan satgas, satgas itu bukan Pemkot Bogor. Satgas itu milik pemerintah. Nggak bisa, bukan perorangan itu, (bukan) kasus perorangan,” kata Hendri, Minggu (29/11) kemarin.

Sumber: Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali