Gempita.co – Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berepedoman pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemenkumham selalu berupaya meminimalisir kesalahan-kesalahan atau tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian kepada negara.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun kelalaian pegawai di lingkungan Kemenkumham tentu mendapat perhatian yang serius dan Kemenkumham juga tidak henti-hentinya berupaya melaksanakan langkah-langkah percepatan penyelesaian kerugian negara demi terciptanya tata kelola keuangan yang baik.
Salah satu upaya Kemenkumham untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Guna mensosialisasikan Permenkumham tersebut ke seluruh jajaran Kemenkumham, Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menggelar acara Pembinaan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) bertempat di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, pada Rabu (26/07).
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Mamur Saputra menyampaikan dengan ditetapkanya peraturan ini, akan menjadi langkah awal Kemenkumham yang terus berkomitmen melakukan upaya perbaikan tata kelola keuangan pemerintah.
“Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 5 Tahun 2023 ini dibuat agar menjadi perhatian bagi seluruh pejabat dan pegawai sebagai pedoman dan meningkatkan rasa tanggung jawab dan kedisplinan dalam bekerja.” ucap Mamur.
Sebagai implementasi dari peraturan ini dan juga sebagai salah satu langkah kunci dalam proses percepatan penyelesaian kerugian negara adalah penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi. Kemenkumham menerapkan aplikasi yang dapat membantu pencegahan dan mempercepat penyelesaian kerugian Negara, aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN).
Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) adalah aplikasi yang meliputi Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara dan Pegawai Negara Bukan Bendahara secara realtime dan terintegrasi.
“Sebuah sistem hanya akan berhasil jika didukung oleh seluruh pihak yang terlibat baik itu pejabat maupun seluruh pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu mari kita bersama untuk berkontribusi aktif dalam penggunaan dan pengembangan sistem informasi ini sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal bagi negara.” tutup Mamur.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Ida Ayu Susanti, seluruh jajaran Sub Bagian Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Bali, serta diikuti pula oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali secara daring melalui zoom meeting.