Bisakah Orang-orang Sangat Terdidik untuk Berpikir Rasional Melakukan Hal yang Tidak Rasional Sama Sekali?

ilustrasi

Oleh: Philip Fam

Ternyata manusia baik di Timur maupun Barat, baik kaum berada maupun kaum papa, dan baik terpelajar maupun kurang, dalam situasi tertentu terutama demi mempertahankan harga diri atau materi, atau karena terpicu oleh suatu “trigger” (pemicu) yang membuat darahnya mendidih, keduanya sama saja.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Terpelajar atau intelektual tak dengan sendirinya bisa selalu berpikir secara logis. Kekurangan dalam materi yang dimiliki seseorang pun tak berarti ia akan kebal atau tak terluka hatinya oleh suatu penghinaan.

Para pengacara (Advokat) di berbagai negara, termasuk di Indonesia, sampai saat ini masih sangat membanggakan motto “tegakkkan kebenaran walaupun langit runtuh sekali pun”. Mungkin adagium ini cocok untuk dunia pengacara yang mengharuskan mereka menggunakan segala upaya hukum demi membela kliennya sepanjang memang hal itu menjadi kewajiban hukumnya.

Namun, di dalam pergaulan hidup sehari-hari tempat orang-orang berjuang dengan berbagai cara untuk dapat bertahan hidup atau untuk meraih sebuah kehidupan yang lebih baik, dengan berbagai permasalahan yang kadang agak memusingkan kepala yang datang silih berganti, tentu adagium yang dipegang oleh para pengacara saat membela klien mereka tidak mungkin diterapkan secara mentah-mentah.

Kadang dalam berbagai kasus tertentu pun seorang pengacara tidak boleh mengikuti kemauan klien apalagi menyarankan kepada kliennya untuk memanfaatkan celah hukum yang ada.

Sebagai contoh, jika seorang klien datang kepada seorang pengacara dengan menyodorkan sebuah Akta Jual Beli tanah. Di dalam akta tertulis, misalnya harga tanah senilai Rp3 miliar, dan harga ini telah dibayar dengan lunas dan sekaligus, sedangkan harga sesuai dengan yang telah disepakati adalah sebesar Rp4 miliar. Harga itu tertulis Rp3 miliar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan ketentuan sisanya akan dilunasi segera setelah akta ditandatangani.

Dalam menghadapi klien dengan kasus seperti ini apa yang harus dilakukan oleh seorang pengacara yang baik?

Jika klien meminta agar harga jual beli itu disahkan ke pengadilan sehingga penjual tanah itu tidak bisa menagih sisa harga tanah yang masih berjumlah sebesar Rp1 miliar itu. Lebih jauh lagi klien juga meminta agar upaya penagihan yang dilakukan oleh penjual tanah itu dituntut ke pengadilan sebagai “perbuatan melawan hukum”, dan diproses secara hukum pidana, maka sudah tentu ada kemungkinan si penjual itu akan terkena hukuman baik dari segi perdata maupun pidana jika penjual itu tidak dapat membuktikan harga tanah itu adalah senilai Rp4 miliar.

Sulit memang untuk membuktikan harga tanah adalah Rp4 miliar jika di dalam Akta Jual Beli harga itu tercantum Rp3 miliar. Hal itu dikarenakan pada umumnya seorang hakim akan cenderung mempercayai kata-kata yang tertuang di dalam sebuah akta, kecuali terdapat suatu alat bukti lain yang dapat membuktikan hal sebaliknya.

Mungkin pengadilan akan cenderung mengabulkan tuntutan si pembeli yang meminta agar harga yang tertera di dalam akta itu sebagai harga yang sah dan mengikat kedua belah pihak. Bisa saja si penjual terancam hukuman penjara atas ulahnya yang menagih sisa harga tanah itu dengan cara yang dipandang kurang sopan atau bersifat mengancam serta merusak nama baik dan kehormatan si pembeli.

Memang boleh jadi apabila pengacara ini mengikuti kemauan kliennya dengan menuntut pengesahan harga tanah sesuai dengan harga yang tertera pada Akta Jual Beli, kliennya akan memenangkan kasus tersebut. Tetapi dengan begitu pengacara itu telah membawa kliennya ke dalam suatu keadaan yang cukup berbahaya ataupun membahayakan nyawa kliennya.

Berbahaya karena klien itu dan lainnya mungkin akan merasa sah-sah saja untuk memanfaatkan segala celah hukum yang ada. Padahal hukum mengikat tidak hanya karena kata-kata yang tertulis secara hitam di atas putih di dalam sebuah undang-undang. Hukum juga mengikat berdasarkan roh atau semangat yang mendorong dibuatnya sebuah aturan hukum. Roh yang dimaksud adalah antara lain roh iktikad baik. Segala tindakan yang dilakukan dengan iktikad tidak baik termasuk memanfaatkan celah hukum untuk memutar balik kebenaran adalah melawan hukum.

Mengapa memanfaatkan celah hukum dalam kasus itu disebut membahayakan nyawa seorang klien?

Klien itu mungkin memenangkan kasusnya sehingga tidak perlu membayar sisa harga tanah sesuai dengan yang diperjanjikan, namun mungkin saja ketika ia berjalan keluar dari gedung pengadilan dengan senyum kemenangan yang menghias wajahnya pada saat itu pula ia dilumpuhkan oleh timah putih yang bersarang di dadanya. Ia didor persis pada jantungnya oleh si penjual yang sudah tidak mempedulikan lagi akan akibat hukum atau apa pun yang akan diterimanya karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

Mungkin contoh ini agak ekstrem, namun kiranya cukup memberi gambaran bagi kita untuk memahami bahwa dalam situasi tertentu, misalnya ketika seseorang menghadapi tindakan yang sangat menjatuhkan harga dirinya atau menghadapi tindakan yang cukup keterlaluan yang membuat emosi orang yang diserang menjadi sangat terbakar, maka bisa saja terjadi hal seperti yang ada di dalam video itu.

Sering seseorang yang rasional pun bisa melakukan suatu tindakan yang irrasional oleh suatu pemicu (trigger) yang dibuat oleh orang yang menjadi korban itu sendiri.

Dalam video itu sangat jelas terlihat ada andil cukup besar dari kedua korban sehingga tetangga nya melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak masuk akal. Kedua pihak yang saling bertetangga mungkin saja orang-orang yang sangat terpelajar dan terkenal kesantunannya dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Kita kurang diajarkan untuk bersikap responsif. Yang kita lakukan lebih sering sikap reaktif ibarat jika muncul seekor harimau di depan mata kita cenderung untuk mengambil langkah seribu untuk menyelamatkan diri. Saat seseorang menuduh kita melakukan suatu perbuatan yang tidak kita lakukan pada umumnya kita cenderung bersikap defensif bahkan ofensif.

Defensif artinya kita cepat-cepat membantah untuk membersihkan diri. Ofensif dalam arti kita menyerang balik dengan mengemukakan hal-hal yang lebih buruk dari si penyerang. Kita cenderung mendengar kata-kata tekstual yang terucap dan mengabaikan subteks atau pesan-pesan yang ada di balik kata-kata yang terucap. Kita cenderung mendengar untuk membela diri secara a priori, bukan mendengar untuk memahami sudut pandang si pembicara.

Salam…

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali