BKIPM Pastikan Produk Perikanan di Tegal dan Semarang Bebas Formalin

JAKARTA, Gempita.co- Produk perikanan di wilayah Tegal dipastikan bebas formalin. Hal ini diketahui setelah serangkaian pengujian di Pasar Anyar, Pasar Pagi, Transmart dan Rita Supermall Kota Tegal. Dari sekian tempat tersebut, petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengambil ikan Pihi, Cumi-cumi, Kerapu, Kembung, Kakap, Udang, Layang dan Banyar sebagai sampel pengujian dalam kurun waktu 2020.

“Hasil pengawasan dan pengujian kita selama 2020, (produk perikanan) di Tegal seluruhnya menunjukkan bebas formalin,” kata Kepala Balai KIPM Semarang, Raden Gatot Perdana saat Rapat Koordinasi Pengawasan Lintas Sektoral, khususnya terkait Penggunaan formalin yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tak hanya di Tegal, Gatot memastikan produk perikanan di Kota Semarang juga bebas dari formalin. Selama 2020, petugas BKIPM melakukan pengawasan dan pengujian dari sampel ikan embung Banjar, Cumi-cumi, Ikan Sebelah, Kurisi, Selar, Udang, Belanak, Kerapu, Tongkol, Tunul, Daruna, Teri, Kakap Putih, Otak-otak Ikan, Bakso Seafood dan Kerang yang dijual di Transmart, Hypermart, Pasar Rejomulyo, Pasar Bulu dan Pasar Johar.

“Semarang juga menunjukkan hasil yang baik yaitu negatif Formalin,” sambungnya.

Kendati bebas formalin, petugas BKIPM mengidentifikasi munculnya bakteri yang mengindikasikan penurunan mutu produk perikanan seperti Angka Lempeng Total (ALT), E.coli dan Salmonella. Karenanya, Gatot menekankan pentingnya penerapan cara penanganan ikan yang baik (CPIB) kepada para penyuplai serta pelaku usaha di sentra perikanan.

Dia berharap, para pemangku kepentingan semakin meningkatkan sinergitas, khususnya di wilayah Pelabuhan dan Sentra Pengolahan ikan. Dengan begitu, masyarakat Jawa Tengah dapat terlindungi sekaligus mengonsumsi produk perikanan dengan aman.

“Kami terus menekankan rantai dingin dan penerapan CPIB, baik itu di tataran suplier maupun pelaku usaha di sentra produksi perikanan,” tegasnya.

Sebagai informasi, rapat koordinasi ini dihadiri oleh instansi terkait yang bertanggung jawab pada pengawasan hasil perikanan seperti Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo, Tasikagung dan Tegalsari, Cabang Dinas Kelautan Barat, Cabang Dinas Kelautan Timur, Cabang Dinas Kelautan Selatan, BBPOM, BKIPM, BP2MHP, PSDKP.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi implementasi INPRES Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali