Operator Seluler Diminta Menkominfo Blokir Nomor Pinjol Ilegal

Foto: dok.Kominfo

Gempita.co – Kementerian Kominfo Budi Arie Setiadi akan meminta operator seluler untuk memblokir nomor-nomor telepon yang digunakan untuk menjalankan aktivitas pinjaman online tidak resmi.

Praktik pemblokiran ini serupa dengan tindakan blokir yang dilakukan Kemkominfo pada aktivitas judi online dimana mereka saat ini sudah tidak menggunakan nomor-nomor operator lokal.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saya sudah bilang ke operator seluler, kalau judi-judi ini jangan pakai lagi, langsung saja diblokir. Sekarang, judi ini pakai nomor asing semua dan sudah tidak pakai nomor dari Indonesia. Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh. Nah, sekarang tinggal pinjol, akan begitu juga nanti,” ujar Budi Arie, Selasa, (22/08), dikutip Antaranews.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali