Jakarta, Gempita.co-Daftar BLT UMKM tahap 2 banyak orang yang salah dan tiba-tiba datang ke dinas tanpa membawa apapun.
Jangan sampai hal itu terjadi kepada Anda agar pengajuan bantuan UMKM cair.
BLT UMKM ini khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp 2,4 juta berupa hibah bukan hutang.
Hal ini untuk membantu pelaku bisnis mikro dan kecil agar bisa bertahan pada masa pandemi.
Bantuan ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali roda perekonomian Indonesia yang sedang turun. Kita masih ingat krisis moneter pada akhir tahun 1998 saat UMKM menjadi ujung tombak ekonomi Indonesia.
Pemerintah saat ini juga menginginkan pelaku bisnis UMKM ini bangkit guna menaikkan kembali ekonomi yang merosot.
Bantuan ini menitikberatkan keaktifan masyarakat untuk mendaftarkan usaha mereka juga agar memiliki legalitas.
Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2
Untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini Anda harus melengkapi berbagai persyaratannya terlebih dahulu. Selain itu, ada juga beberapa orang yang tidak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.
Berikut adalah orang-orang yang tidak berhak mendapatkan bantuan UMKM:
Seorang Warga Negara Asing.
Memiliki usia kurang dari 18 tahun.
Tidak memiliki KTP elektronik.
Masih melanjutkan belajar formal, sekolah maupun kampus.
Bekerja sebagai PNS.
Bekerja sebagai pegawai BUMN atau BUMD.
Termasuk dalam kesatuan kepolisian Republik Indonesia.
Seorang perwira dari Tentara Nasional Indonesia.
Pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat seperti PKH, Prakerja dan BPJS ketenagakerjaan.
Seorang ketua atau anggota dari Dewan perwakilan rakyat pusat atau daerah.
Jika Anda tidak termasuk dalam golongan tersebut maka Anda bisa daftar BLT UMKM tahap 2. Namun jika termasuk golongan tersebut, Anda tidak berhak menerima bantuan ini. Apabila memaksa mendaftar, pengajuan Anda tidak akan ACC.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp 2,4 juta ini Anda harus melengkapi beberapa persyaratannya. Ada beberapa persyaratan yang harus Anda kumpulkan dalam sebuah map.
Persyaratan Daftar BLT UMKM
Untuk daftar BLT UMKM tahap 2 ini sangat mudah, karena cukup dengan memberikan persyaratannya saja. Jika sudah lengkap Anda juga tinggal pergi ke Disperindag (Dinas Industri dan perdagangan) atau Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan kabupaten/kota.
Adapun persyaratan yang harus Anda kumpulkan adalah sebagai berikut:
E-KTP berupa foto copy.
Fotocopy kartu keluarga (KK).
Foto usaha biasanya berbentuk foto produk
Formulir pendaftaran BLT UMKM.
Surat izin usaha atau IUMK.
Surat pernyataan tidak memiliki hutang Bank.
Fotocopy rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Pemerintah) seperti BNI, BTN dan BRI.
Cara daftar BLT UMKM tahap 2 ini semuanya sangatlah mudah, mungkin yang membuat bingung adalah membuat IUMK. IUMK adalah izin usaha mikro dan kecil.
Untuk membuat IUMK ini ada dua cara yang bisa Anda lakukan yaitu konvensional dan juga secara online. Dinas terkait memberi kemudahan membuat izin usaha secara online, sehingga Anda bisa mendapatkannya tanpa antri lama.
Untuk cara daftar BLT UMKM tahap 2 harus menyertakan IUMK ini agar kesempatan mendapatkan bantuan semakin besar.
Cara Membuat IUMK Konvensional
Minta surat pengantar dari pejabat RT dan RW setempat.
Kemudian ke kelurahan dan kecamatan untuk dibuatkan SKU ( Surat Keterangan Usaha).
Setelah SKU jadi, Anda bisa langsung ke Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat.
Anda bisa bertanya ke pegawainya jika ingin membuat IUMK.
Selanjutnya Anda mengantri sampai petugas memanggil.
Petugas nantinya akan membuatkan IUMK yang anda minta untuk daftar BLT UMKM tahap 2.
Cara Membuat IUMK Online
Masukkan link app.oss.go.id
Pilih daftar untuk membuat IUMK.
Isi form yang tersedia
Masuk ke email untuk konfirmasi.
Kemudian Login kembali.
pilih IUMK dan isi semua form.
Unduh tiga file yang disediakan kemudian print.
Cara daftar BLT UMKM ini dipermudah dengan adanya pembuatan izin secara online bagi para pelaku usaha mikro. Hal ini juga akan membuat pelaku usaha memiliki izin dan legalitas atas pekerjaan mereka.
Jika semua persyaratan sudah terkumpul, maka Anda bisa langsung menyerahkannya ke Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat untuk daftar BLT UMKM tahap 2. Semoga beruntung.