Bocorkan putusan MK terkait sistem Pemilu, Denny Indrayana dipolisikan dengan dugaan pembocoran rahasia negara

Jakarta, Gempita.co-Eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)—Denny Indrayana—dipolisikan akibat dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan polisi itu dilayangkan oleh pelapor berinisial AWW dan teregister dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Sandi dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Sandi menuturkan pelapor membawa sejumlah barang bukti dalam melayangkan laporan polisi terkait aksi Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan MK terkait sistem Pemilu.

Salah satu barang bukti yang digunakan, yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga satu unit flashdisk.  Tak hanya itu, sang pelapor juga turut serta melaporkan dua akun media sosial, yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

“Yang mem-posting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali