Jakarta, Gempita.co – Tujuh orang telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang.
Satu orang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ yang berperan sebagai pemodal berstatus buron dan kini dalam pengejaran.
“Masih pendalaman,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dilansir dari laman detikcom, Minggu (17/10/2021).
Tapi, Helmy mengatakan, saat ini belum dapat membeberkan lengkap mengenai penelusuran ZJ.
“Masih didalami,” terang Helmy.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan pinjol ilegal di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang.
ZJ, satu orang warga negara asing (WNA) yang diketahui berperan sebagai pemodal dalam pinjol itu kini dalam pengejaran.
Helmy menjelaskan, ZJ tidak hanya berperan sebagai pemodal dari jaringan pinjol ilegal di Jakarta dan Tangerang ini, tapi juga diduga menjadi mentor dari para tersangka yang telah ditangkap.
“Di mana tersangka ZJ yang warga negara asing ini selain berperan sebagai mentor dari para operator, tetapi juga pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi,” kata Helmy saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Helmy membeberkan ZJ beralamat di Pagedangan, Tangerang. Namun, saat digerebek di rumahnya, ZJ tidak ada di rumah.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal ZJ.
Yaitu, modem, CPU, hingga laptop.
“Tetapi dari lokasi tempat dia berada, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor,” kata Helmy.