BPD Pende Monitoring Penggunaan Dana Desa Terkait Covid-19

BPD Pende saat monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran dana desa tahap 1 pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di ruang kantor Kepala Desa Pende Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, Selasa (7/7/2020)/foto:istimewa

Brebes, Gempita.co – Sesuai dengan pasal 61 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai hak mengawasi dan meminta keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Desa.

Kemudian, pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Demikian disampaikan Ketua BPD Rosikin saat melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran dana desa tahap 1 yang digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di ruang kantor Kepala Desa Pende Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, Selasa (7/7/2020).

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan BPD terhadap Pemerintah Desa, yaitu dengan meminta keterangan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya untuk pencegahan covid-19 di Desa Pende, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Pende,” papar Rosikin.

Menurutnya, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No.1261/PRI.00/IV/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa, bahwa monitoring dilaksanakan oleh BPD, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

“Adapun berkas-berkas yang dimonitoring adalah pelaksanaan penggunaan anggaran untuk pencegahan Covid-19 di Desa Pende, di antaranya buku kas, barang-barang ATK dan nota-nota, foto kegiatan, proposal tahap 1, SPJ tahap 1, Perdes Penanganan Covid-19, SK Penetapan jumlah KPM, dan susunan Pengurus Satuan Gugus Pencegahan Covid-19,” papar Rosikin.

“Dari hasil monitoring selama 3 jam, terdapat beberapa berkas yang masih kurang lengkap, namun hal tersebut dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan,” tambahnya.

Dia menegaskan, kegiatan ini akan dilakukan secara berkala demi tercapainya tertib administrasi dan transparansi Pemerintah Desa Pende Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes.

Kades Mendukung

BPD Pende saat memeriksa berkas di ruang kantor Kepala Desa Pende Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, Selasa (7/7/2020)/foto:istimewa

Kepala Desa Pende, Kayo menyatakan sangat mendukung kegiatan monitoring yang dilakukan oleh BPD.

“Sangat membantu kami sehingga tertib administrasi dan dapat mengontrol penggunaan anggaran dana desa demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali