BPJPH Menetapkan PT Sucofindo Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia

Jakarta, Gempita.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk  Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menetapkan PT Sucofindo (Persero) ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan BPJPH Nomor 117 Tahun 2020 yang sudah diserahkan Kepala BPJPH, Sukoso, kepada Direktur Utama PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin, beberapa waktu lalu.

“Sucofindo adalah LPH pertama yang berhasil dibentuk oleh BPJPH,” kata Sukoso dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11/2020).

PT Sucofindo mendaftar sebagai salah satu calon LPH pada Februari lalu. Setelah pendaftaran, tim verifikasi yang terdiri dari BPJPH dan MUI melakukan verifikasi dokumen dan lapangan pada 2 September dan 5 Oktober lalu.

Dari hasil verifikasi tim bentukan Sukoso tersebut, PT Sucofindo dinyatakan memenuhi persyaratan menjadi LPH secara sistem, teknis, dan prinsip syariah.

Keputusan itu juga sesuai aturan dalam aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang memungkinkan BUMN menjadi LPH.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 30 ayat (1) BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal,” kata Sukoso.

Dirut PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin mengatakan bahwa peluang mendirikan LPH ini merupakan kesempatan yang istimewa.

Selain kepentingan bisnis, pihaknya juga mengklaim ini sebagai kesempatan istimewa karena dapat melayani kebutuhan umat Muslim di Indonesia.

“Motivasi kami mendirikan LPH bukan semata karena kepentingan bisnis, namun jauh lebih dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan umat,” terang Bachder.

Dengan penetapan SK tersebut, PT Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaan meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.

Selain itu, ada pula ruang lingkup jasa pemeriksaan, meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah.

Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Sebelumnya, pemeriksaan kehalalan suatu produk atau jasa di Indonesia hanya merupakan wewenang BPJPH di bawah Kementerian Agama. Setelah itu, MUI memberikan fatwa halal setelah melihat hasil pemeriksaan kehalalan BPJPH.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali