BPOM Peringatkan, Beli Dexamethasone Online Kena Sanksi

Jika obat keras itu dibeli tidak dengan resep dokter, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku/Foto: dw.com

Jakarta, Gempita.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat dexamethasone untuk mencegah Covid-19 secara online.

Menurut BPOM, jika obat keras itu dibeli tidak dengan resep dokter, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Melansir laman BPOM, Senin (22/6/2020), obat golongan steroid yang telah terdaftar di BPOM itu juga harus digunakan di bawah pengawasan dokter.

“Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat dexametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platform online,” tulis BPOM.

Selain itu, BPOM menegaskan obat yang bisa mengakibatkan turunnya imun seseorang tersebut tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19.

Diketahui, dexamethasone banyak dicari masyarakat karena hasil penelitian awal dari Universitas Oxford, Inggris yang menemukan obat ini mampu menurunkan tingkat kematian pada pasien Covid-19 dengan gejala berat yang menggunakan ventilator atau bantuan oksigen.

Terkait studi yang dilakukan para peneliti di Inggris, BPOM menyatakan masih terus memantau perkembangan studi tersebut.

BPOM terus berkomunikasi bersama profesi kesehatan terkait seperti World Health Organization serta badan otoritas obat di negara lain.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali