BPOM: Vaksin Merah Putih Dapat Izin Penggunaan Darurat

Gempita.co – Vaksin Inavac atau yang sebelumnya juga dikenal dengan Vaksin Merah Putih telah resmi diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), izin darurat penggunaan atau Emergency Use Authorization (EUA)

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, izin darurat vaksin Merah Putih yang dikembangkan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia kali ini akan ditujukan untuk vaksinasi primer.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Vaksin primer tersebut adalah vaksin utama untuk dosis pertama dan dosis kedua khusus masyarakat usia 18 tahun ke atas.

“Ini vaksin yang benar-benar 100 persen produksi dalam negeri dari penelitian Indonesia yang sebelumnya bernama Vaksin Merah Putih,” tuturnya.

 

 

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Selasa, 8 November 2022, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 18 kasus.

Penambahan tersebut di antaranya, Palangka Raya lima kasus, Kotawaringin Barat lima kasus, Sukamara dua kasus, serta Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Pulang Pisau, Lamandau, dan Seruyan masing-masing satu kasus.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali