Tapanuli Selatan, Gempita.co – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan sekitar 245 kilogram (kg) ganja kering siap edar di lapangan Futsal Wira Satya, Senin (29/6/2020).
Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan dari 3 kasus laporan polisi ini ada dua tersangka masih dalam penyelidikan dan seorang tersangka berhasil diamankan yakni atas nama Muhammad Saleh Pakpahan dengan LP/ 30/III/ 2020/ SU/ Tapsel/TPS Narkoba tanggal 7 Maret 2020.
“Barang bukti tersebut didapati Tim Khusus Huraba Anti Bandit Polres Tapanuli Selatan pada saat melaksanakan penangkapan di Jalan Alboin Hutabarat, Kota Padangsidimpuan,” ujarnya kepada wartawan.
Kapolres meminta kepada seluruh unsur pemerintah dan masyarakat di wilkum Polres Tapsel agar bersinergi memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sampai ke tingkat desa dan kelurahan.
“Disituasi saat ini kita harus bersinergi satu sama yang lain, karena peredaran narkoba telah menyasar ke pelosok desa dan merusak generasi muda,” ujar Kapolres Tapsel.