BREAKING NEWS: Mendadak, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Ilustrasi/Istimewa
Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) memadati Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat (25/7). Menurut PT Kereta Api Indonesia (KAI), mulai tanggal 21 Juli-3 Agustus 2014 saat arus mudik dan arus balik seluruh perjalanan KRL tidak berhenti di Stasiun Pasar Senen/Antara

GEMPITA.CO-Hari ini, Jumat 26 Maret 2021 sejumlah kementerian terkait yang dikoordinasi Menteri PMK, Muhadjir Effendy membahas masalah mudik Lebaran tahun 2021. Pemerintah memutuskan mudik lebaran tahun 2021 dilarang di tengah pandemi corona.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat dan tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang menjadi alasan utama, khususnya setelah libur Nataru. Termasuk tingginya BOR RS.

“Sehingga diperlukan langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali,” jelas dia.

“Seluruh K/L akan persiapkan komunikasi publik yang baik soal peniadaan mudik ini. Terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” tutur dia.

Aturan larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

“Sehingga upaya vaksinasi yag sedang dilakukan bisa hasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” jelas dia.

Hadir pada pertemuan ini adalah Menaker Ida Fauziyah, Mensos Tri Rismaharini, dan Wamenag Zainut Tauhid.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali