Jakarta, Gempita.co – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, resmi menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhitung mulai malam ini, Jumat (5/8/2022). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak siang tadi.
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Endra Zulpan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
“Dengan memeriksa kondisi kesehatannya oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat, jasmani maupun rohani,” jelasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Endra, Roy dilaporkan terkait perkara dugaan ujaran kebencian oleh pelapor bernama Kurniawan Santoso, kasus dugaan ujaran kebencian.
“Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar Roya juga dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” paparnya.(adn)