BREAKING NEWS:Pemerintah Hanya Akui Tes PCR Syarat Penerbangan, Nah Loe..

Gempita.co-Satgas Covid-19 hanya akan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Sebagai syarat penerbangan atau perjalanan menggunakan pesawat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian. Serta menekan laju penyebaran virus corona.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan.

Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Sertifikat Vaksin

Mengutip BeritaManado.com — jaringan Suara.com, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado Yohanes Patari mengatakan, ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 14 Satgas Covid-19 Nasional. Salah satu persyaratan melakukan perjalanan adalah kartu vaksinasi.

Dengan syarat tersebut, maka dipastikan anak-anak khususnya yang berusia 12 tahun ke bawah belum bisa melakukan perjalanan. Khususnya perjalanan dengan pesawat.

“Vaksinasi Covid-19 belum dibolehkan bagi anak di bawah 12 tahun. Sehingga dengan kondisi tersebut, anak di bawah 12 tahun tidak boleh berangkat,” tegas Yohanes Patari kepada BeritaManado.com, jaringan Suara.com, Rabu 7 Juli 2021.

Patari mengatakan, ketika ada orang yang mengatakan kenapa dipersulit, maka jawaban semua pihak yang bertanggung jawab di Bandara Sam Ratulangi sama. Bukan dipersulit, tetapi diketatkan agar membatasi orang bepergian.

Tujuannya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dan agar varian baru yang sudah merebak di Pulau Jawa tidak menyebar ke daerah lain.

“Kami berharap informasi ini sampai ke masyarakat dan tentu kami juga berharap agar masyarakat mematuhi ketentuan tersebut serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara tertib,” kata Patari.

Pemerintah kembali memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro. Setelah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali