BSSN : Kebocoran Data Facebook Mempercepat Pengesahan RUU PDP

Facebook telah menghapus sekitar 12 juta konten dalam grup itu karena melanggar kebijakan tentang ujaran kebencian

Jakarta, Gempita.co – Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan mengatakan, kebocoran data yang dialami Facebook seharusnya menjadi pelajaran bagi layanan jejaring sosial ini untuk lebih sigap dalam menjaga data pribadi penggunanya.

“Pemerintah menghimbau kepada Facebook agar menjaga data pelanggannya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan segera memberitahukan secara langsung kepada masing-masing pengguna yang terdampak insiden tersebut,” ujarnya, Selasa (6/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dikutip melalui Business Insider, pengguna Facebook yang datanya bocor tersebar di 106 negara, seperti Mesir dengan jumlah 44,8 juta pengguna, Tunisia 39,5 juta, Italia 35,6 juta, Amerika Serikat (AS) dengan 32,3 juta. Sedangkan, untuk Indonesia ada 130 ribu data pengguna yang terkuak.

Adapun, data-data yang bocor berupa nomor telepon, ID Facebook, lokasi pengguna, tanggal lahir, pekerjaan, alamat email, hingga status pernikahan. Ratusan juta data pengguna ini disebarkan oleh seorang pengguna di forum peretas amatir secara gratis.

Dengan begitu, pengguna forum itu bisa mengaksesnya secara bebas. Juru Bicara Facebook mengklaim, data tersebut merupakan data lama yang berasal dari kerentanan sejak 2019.

“Data lama atau baru sama saja pentingnya, karena pada dasarnya data tersebut biasanya bersifat statis [tidak banyak berubah],” kata Anton.

Anton pun menilai kebocoran data pribadi tersebut menjadi tanda untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) agar pemerintah bisa mengambil tindakan nyata dan terukur kepada platform yang melanggar PDP.

Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (23/3/2021) mengesahkan 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, salah satunya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

RUU PDP menjadi salah satu rancangan undang-undang yang pengesahannya sangat dinantikan masyarakat.

Apalagi setelah beberapa kasus bocornya data pengguna di berbagai platform dan lembaga pemerintah yang beruntun terjadi tahun lalu.

Untuk diketahui, kebocoran data di Facebook bukan pertama kalinya terjadi, di mana platform milik Mark Zuckerberg sempat mengalami kebocoran 87 juta data pengguna pada 2018. Adapun, Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat mendenda perusahaan tersebut sebesar US$5 miliar lantaran perusahaan dinilai lalai dalam mengelola data personal penggunanya.

Bahkan, pada 2019 terdapat 267 juta data pengguna Facebook yang bocor di internet. Data itu memuat nama, ID, dan nomor ponsel.

Sumber: bisnis.com

Pos terkait