Buang Sampah Sembarangan, 5 Orang Kena Denda DLH DKI

Gempita.co – Enam orang dijaring Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta karena membuang sampah sembarangan.

“Pada hari ini terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang dengan total denda Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi. Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-sebelumnya. Mudah-mudahan, ini menjadi bukti bahwa warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” jelas Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto
saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Kawasan Sudirman-MH Thamrin, Minggu (15/1/2023).

Dijelaskan, DLH menempatkan tujuh posko sepanjang Jl. Sudirman-M.H. Thamrin yang berlokasi di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl. Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung FX Sudirman.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali