Denpasar, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya membuka kembali aktivitas pariwisata. Bagi wisatawan domestik pada hari Jumat (31/7/2020) kemarin dan turis asing pada Jumat (11/9/2020) mendatang.
Dibukanya kembali aktivitas wisata ini bukan berarti para pelancong atau pelaku usaha terbebas dari menjalankan protokol kesehatan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menerbitkan aturan terbaru tentang syarat wisatawan domestik berkunjung ke Pulau Dewata. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor:15243 tahun 2020.
Dalam Salinan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali, Gede Pramana dinyatakan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib aplikasi LOVEBALI melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id.
Berikutnya, setiap wisatawan yang berwisata di Bali harus bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) atau minimum hasll non-reaktif rapid test dari lnstansi yang berwenang.
Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.
“Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
Selanjutnya, bagi wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, harus menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemprov Bali.