Denpasar, Gempita.co – WNA asal Amerika Serikat dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar lantatan mengganggu ketertiban umum dengan mengendarai angkutan kota (angkot) tanpa disertai izin mengemudi.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menerim WNA tersebut dari Polresta Denpasar pada hari Rabu, 14 Juni 2023.
Dengan laporan bahwa WNA tersebut telah mengganggu ketertiban umum dengan melanggar peraturan lalu lintas dengan mengenderai angkutan kota (angkot) tanpa disertai izin mengemudi yang sesuai.
Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial JBM (35), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang rencananya akan kami laksanakan hari ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.