Gempita.co – Polisi menyita minuman keras (miras) yang ditimbun seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda inisial A (28) di kontrakannya di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk digunakan pesta bersama temannya.
Dari pengakuan wisatawan tersebut, miras jenis Bali Ship itu rencananya digunakan untuk pesta bersama temannya. Selain itu, minuman keras yang ditimbun di kontrakan tersebut sebagai persediaan selama 1 tahun ke depan.
“Wisatawan tersebut tidak mengetahui minuman itu ternyata tidak boleh diperjualbelikan, apalagi ditimbun sampai berjumlah 115 kotak,” kata Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas di Praya, Selasa.
Pengungkapan dugaan penimbunan miras tersebut bermula informasi dari masyarakat, salah satu warga negara asing telah membawa satu unit kendaraan Kawasaki selama lima bulan, belum dilakukan pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp29,5 juta.
“Anggota menyita miras dari wisatawan asal Belanda itu sebanyak 115 kotak dengan berisikan 24 botol per kotak, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 2.760 botol,” kata AKP I Made Dimas di Praya.
“Ada indikasi minuman tersebut untuk di dikomersilkan oleh pemiliknya, mengingat Kawasan Mandalika merupakan tempat wisata yang identik dengan peredaran minuman keras,” tambahnya seperti dikutip Antaranews.