Buntut Kasus Penganiayaan Wanita di SPBU, Gerindra Pecat Syukri Zen

Gempita.co – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Resmi memecat Syukri Zen terkait pemukulan wanita saat mengantre di SPBU.

“Sidang Majelis Kehormatan Partai resmi memecat M Syukri Zen,” kata Dasco, Minggu 28 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dasco mengunggah pernyataan Sekretaris MKP Gerindra, Maulana Bungaran yang memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara HM Syukri Zen SIP.

Putusan itu juga sekaligus memecat Syukri dari kursi Anggota DPRD Kota Palembang fraksi Gerindra. Adapun merekomendasikan pimpinan partai, khususnya Ketua Umum Prabowo Subianto untuk menunjuk Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang.

Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 di salah satu SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

Awalnya ia dan korban berinisial J sama-sama mengantre BBM. Keduanya lalu terlibat cekcok hingga berujung pemukulan. Peristiwa itu viral di media sosial.

Korban kemudian melaporkan pemukulan ini ke Polrestabes Kota Palembang. Saat ini Syukri sudah menjadi tersangka dan menjalani proses penahanan. Ia melanggar Pasal 351 KUHP.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali