Buntut Kerumunan Massa di Petamburan, Wali Kota Jakpus Diberhentikan

Jakarta, Gempita.co – Surat Perintah Tugas Nomor 855/-82.74 yang ditandatangani oleh Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Sri Haryati pada tanggal 25 November 2020, memberhentikan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dari jabatannya.

“Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dibebaskan sementara dari tugas jabatannya,” demikian tulis Sri Haryati yang dikutip Suara.com, Sabtu (28/11/2020).

Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian menunjuk Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menjadi pelaksana harian Wali Kota Jakarta Pusat.

“Memerintahkan Irwandi untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian  wali wota Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai wakil wali kota administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai 25 November sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali,” kata surat itu.

Dalam surat perintah tugas dijelaskan, sebagai pelaksana harian, Irwandi tak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.

“Dalam melaksanakan tugas tersebut pelaksana harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis antara lain penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum dan kepegawaian  (pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai),” katanya.

Pemberhentian Bayu dilakukan di tengah proses pengusutan kasus dugaan pembiaran kerumunan massa di sekitar rumah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sumber: suara.com

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali