Buntut Lockdown, Ratusan Bule Sempat Menumpuk di Terminal 3 Soetta

Jakarta, Gempita.co-Jelang pergantian tahun baru 2021 yang akan jatuh kurang dari tiga hari lagi, ribuan pelancong warga negara asing (WNA) terlihat mulai memadati terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 28 Desember 2020 malam.

Dalam postingan Aris Ramdhani di Twitternya, dokter Universitas Indonesia Hospital, Hermina Jatinegara Hospital dan Siloam MRCCC Hospital yang menjadi salah satu nakes Covid-19 membagikan sebuah foto yang menghebohkan jagat Twitter. Aris mempertanyakan kondisi penuh sesaknya pintu kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam foto yang diunggahnya, ribuan pelancong warga negara asing (WNA) terlihat berkerumun di area kedatangan Terminal 3 Internasional. Kondisi tersebut sangat disesalkannya di tengah pemerintah mengetatkan pembatasan di berbagai daerah justru wna dengan mudahnya masuk ke Indonesia yang sedang jatuh bangun menghadapi pandemi Covid-19.

Ditambah para wna itu bukan hanya beresiko tinggi membawa virus corona dari luar negeri, tetapi juga mereka tidak mengindahkan protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak.

Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini.

Entah mau jadi apa kita ini. pic.twitter.com/nmyeTeX1Lf— Aris Ramdhani (@arisrmd) December 28, 2020

“Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini,” tulis Aris Ramdhani di Twitter pada Senin 28 Desember 2020.

Foto yang diunggah Aris pada Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 22.30 WIB itu di-retweet sebanyak 6 ribu kali dan mengundang ratusan mention.

Sebelumnya, untuk menekankan pertambahan angka positif Covid-19 dan menghindari mutasi virus Corona, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah melarang WNA masuk ke wilayah Indonesia terhitung mulai 1-14 Januari 2020.

Sedangkan untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28 hingga 31 Desember 2020 akan dikenakan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020.

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan lewat Indonesia Health Alert Card (eHAC) International Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali