Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza di OTT KPK, Diduga Korupsi Pengadaan Barang

ilustrasi OTT KPK

Gempita.co- Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Dodi ialah putra Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Ditangkapnya Dodi, menambah panjang deret bapak dan anak yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Fenomena anak-bapak terjerat kasus korupsi ini bukan pertama terjadi. Sebelumnya, selain dari eksekutif, kasus anak-bapak terjerat korupsi melibatkan anggota legislatif.

Berikut kasus yang terjadi sebelumnya:

1. Bupati Bandung Barat Nonaktif dan Anaknya

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Aa Umbara diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus ini. Sedangkan anaknya, Andri Wibawa, selaku swasta juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.

“Dari kegiatan pegadaan yang dikerjakan oleh MTG tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar yang sumbernya di sisihkan oleh MTG dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang COVID-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Birawa mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol di di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/4/2021). Keduanya ditahan KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Aa Umbara diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus ini.

Kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi COVID-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan ‘refocusing’ APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).

Selain Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sebagai tersangka.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sementara itu, M Totoh, dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali