Nias Selatan, Gempita.co-Meningkatnya penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO), maka perlu dilakukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas antara Pemerintah Daerah Unit Pelayanan Pelabuhan dan Pengusaha Kapal agar secara bersama-sama menangani percepatan pemberantasan peningkatan penyebaran virus ini.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghentikan membawa penumpang melalui kapal laut dari wilayah Pelabuhan Sibolga dan Padang ke wilayah Pelabuhan Teluk Dalam dan Hibala Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Penghentian tersebut berlaku mulai tanggal 4 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Demikian dikutip dari surat yang dikeluarkan oleh Bupati Nisel, Hilarius Duha dengan Nomor: 550/5767/DISHUB-NS/2020, tertanggal 3 April 2020, perihal penghentian membawa penumpang ke wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Gempita.co belum mendapatkan konfirmasi resmi yang diberikan Bupati Nisel terkait dengan surat yang beredar tersebut. Kendati demikian akan terus berupaya mengkonfirmasinya.