Bupati Nisel Larang Penumpang Kapal Masuk, Ini Respons Wali Kota Sibolga

Wali Kota Sibolga M. Syarfi Hutauruk dan Bupati Nisel, Hilarius Duha/Kolase Gempita.co

Nisel, Gempita.co- Wali Kota Sibolga M. Syarfi Hutauruk menyurati Bupati Nias Selatan (Nisel) Hilarius Duha. Surat tersebut merespons surat Bupati Nisel terkait lockdown terbatas atau penghentian penumpang kapal laut dari wilayah Pelabuhan Sibolga dan Padang ke wilayah Pelabuhan Teluk Dalam dan Hibala.

Dikutip dari surat Wali Kota Sibolga No: 551/681/BPBD/2020 tertanggal 8 April 2020, perihal tanggapan atas penghentian penumpang ke Kabupaten Nisel, M. Syarfi Hutauruk menyatakan keberatannya.

Keberatan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 dan hasil video conperence (Vicon) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Sibolga.

Ditegaskan juga dalam surat tersebut, jika masyarakat Nisel yang akan pulang kampung tidak dapat dihentikan di Kota Sibolga.

Surat Wali Kota Sibolga M. Syarfi Hutauruk untuk Bupati Nias Selatan Hilarius Duha/ist 

Hingga berita ini diturunkan, Gempita.co belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Wali Kota Sibolga M. Syarfi Hutauruk dan juga Bupati Nisel Hilarius Duha.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Nisel, Hilarius Duha telah menghentikan membawa penumpang melalui kapal laut dari wilayah Pelabuhan Sibolga dan Padang ke wilayah Pelabuhan Teluk Dalam dan Hibala.

Lockdown terbatas Pemkab Nisel yang berlaku mulai tanggal 4 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 ini, tertuang dalam surat dengan No:550/5767/DISHUB-NS/2020, tertanggal 3 April 2020, perihal penghentian membawa penumpang ke wilayah Kabupaten Nisel.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali