Bekasi, Gempita.co- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman berhasil menangkap Wahyu Mulyana. Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012 itu adalah pelaku dugaan korupsi.
Tragisnya yang dikorupsi yakni dana bantuan dari DKI Jakarta. Diketahui, setiap tahun Pemprov DKI Jakarta selalu memberikan dana hibah ke kota penyangga ibu kota seperti Bekasi dengan jumlah puluhan miliar.
Wahyu Mulyana adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi di bidang hukum dan organisasi. Dia divonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Menurut Kajari Kota Bekasi, kasus ini terkait proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang.
“Malam ini tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang Intelijen kita melakukan penangkapan DPO sejak tahun 2012,” kata Kajari dalam keterangannya, Jumat (7/8) malam.
Ia menjelaskan, anggaran proyek tersebut berasal dari bantuan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2002 dan penanganan kasusnya dimulai tahun 2005.
“Terpidananya ada dua, satu sudah melaksanakan putusannya tinggal yang ini. Kerugiannya sebesar Rp 1,3 miliar,” tegasnya.