Buru Tersangka, Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus BPJS Ketenagakerjaan

GEMPITA.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Oleh karena itu, korps adhyaksa itu terus menggali keterangan para saksi guna menemukan calon tersangka dalam kasus rasuah di perusahaan milik negara itu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung menghadirkan enam orang saksi untuk diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.

“Ada enam orang saksi yang diperiksa hari ini, terdiri dari pihak internal dan eksternal BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Rabu (24/2/2021).

Mereka di antaranya, Dirut PT BNI Asset Management, Putut Endro Andanawarih, Direktur Pelayanan BPJS-TK, MKS, dan Dealer Pasar Utang BPJS-TK HP. Selain itu, Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS-TK, II, Direktur Utama PT Trimegah Asset Management, AD dan pihak PT Bank Mandiri (Persero)-Custody, T.

Para saksi itu diperiksa intensif untuk didapati fakta hukum dan alat bukti baru, yang tak menutup kemungkinan juga untuk mencari tersangka kasus itu. “Pada intinya, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti kasus tindak pidana,” pungkas Leonard.

Sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, pada 18 Januari 2021.

Meski begitu, korps adhyaksa masih menunggu keputusan dari penyidik untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 20 triliun tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali