Cai Chang Pan Masih Buron, Modal Pompa Air Gembong Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang

Cai Chang Pan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Seperti di film-film action, Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong dengan panjang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.

Hingga kini Cai Changpan belum tertangkap sejak meloloskan diri tanggal 14 September lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Cai Changpan bukan baru pertama kali kabur. Gembong narkoba asal China yang memiliki 135 kilogram sabu-sabu itu juga pernah kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Januari 2017.

Kali ini Cai Changpan lolos diduga atas bantuan Sipir dan Pegawai Negeri Sipil yang dua-duanya berinisial S mendapatkan imbalan saat membantu narapidana, Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.

Mereka membantu membelikan pompa air untuk Cai Changpan.

“Peran keduanya diakui bahwa informasi dari salah satu napi, mereka yang membantu untuk membelikan peralatan. Salah satunya adalah pompa air,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Menurut Yusri, pembelian pompa air tersebut dilakukan sipir dan PNS setelah menerima uang dari Cai Changpan.

Bahkan, kata Yusri, mereka juga diduga yang mengantarkan mesin pompa air setiap kali dibutuhkan oleh Cai Changpan.

“Beli menggunakan alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir. Bahkan mengantar ke sana (kamar sel), juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya,” kata Yusri.

Dua petugas lapas ini mendapatkan uang Rp 100.000 tiap kali membantu Cai Changpan seperti membeli dan mengantarkan pompa air.

Adapun pompa air itu digunakan Cai Changpan untuk menyedot air yang keluar saat menggali lubang pelarian di dalam kamar sel.

“Menurut keterangan membeli itu dia dapet imbalan Rp 100.000. Mengantar (ke kamar sel) juga Rp 100.000,” ujar Yusri.

Namun, kata Yusri, keterangan kedua petugas lapas tersebut saat ini masih didalami dengan melakukan gelar perkara.

“Itu keterangannya yang bersangkutan. Kita masih dalami mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Yusri.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali