Jakarta, Gempita.co – Kejaksaan telah menyetorkan ke kas negara berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,69 triliun lebih. Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan pada tahun 2024.
“Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp44.138.007.447.462. Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. 1.697.121.808.424,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers akhir tahun capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Harli Siregar menyampaikan sejumlah pencapaian bidang tindak pidana khusus sepanjang 2024. Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian penyelidikan 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi 1.836 perkara.
“Dengan upaya hukum sebanyak 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali,” katanya.
“Termasuk data jumlah penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat. Antara lain dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 – 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 300.003. 263.938.131,” sambung Harli.
Kemudian, lanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 – 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000.
“Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh butik emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas,” ungkapnya.
Perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53.
“Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36,” terangnya.
Perkara berikutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015 – 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000.
“Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas,” katanya.
Komoditas Timah
Pada kesempatan itu, Harli menyampaikan secara khusus terkait kerugian negara dalam perkara komoditas timah.
Harli menyebut kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan.
“Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90. HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76. Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14,” terangnya.
“Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519,” tambah Harli.
Adapun kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal menurut Ahli Lingkungan Hidup senilai Rp271.069.688.018.700.
“Kerugian ekologi senilai Rp183.703. 234.398.100. kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000. Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600. Sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14,” katanya.
Data Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup
Kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian penyelidikan 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara dan eksekusi 1.836 perkara,” ungkapnya.
Selain tindak pidana khusus, Harli juga menyampaikan capaian pada bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pemulihan Aset.
“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” pungkasnya.(rkm)