Gempita.co-Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) ditujukan untuk meningkatkan fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).
Hal ini sebagai bentuk strategi pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Direktur Project Management Office (PMO) Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabek-Punjur, Wisnubroto Sarosa mengatakan, kegiatan pengamanan objek situ secara umum meliputi aspek administratif, yuridis, dan fisik.
Dalam konteks aspek yuridis, pengamanan situ dapat terwujud melalui kegiatan pendaftaran tanah yang diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk.
“Perlu ada kerja sama mengenai penyelamatan dan pengamanan, pertama data, kedua langkah pengamanan itu ada bersifat fisik dan yuridis ini yang saya kira perlu perlu ada sertipikasi,” ujar Wisnubroto Sarosa dalam kegiatan bertemakan”Diseminasi Hasil Pemetaan Urun Daya Situ di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur” yang diselenggarakan di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (13/07/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya penyelamatan dan pengamanan SDEW merupakan langkah strategis untuk mencegah berkurangnya kapasitas retensi Daerah Aliran Sungai (DAS) terhadap limpasan permukaan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
“Fungsi dari SDEW jadi penting bukan hanya jadi tempat parkir air, tentu juga sebagai penyeimbang air tanah, karena dengan begitu tidak langsung mengalir ke laut,” tutur Wisnubroto Sarosa.
Dalam upaya penyelamatan dan pengamanan SDEW, PMO TKPR Jabodetabek-Punjur telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan lembaga, salah satunya perkumpulan Open Street Map Indonesia. Perwakilan perkumpulan Open Street Map Indonesia, Anjar Akrimullah menuturkan, dalam beberapa bulan ini telah melaksanakan pemetaan. Dengan adanya data krusial tersebut akan membantu upaya penyelamatan SDEW.
“Kami bersama PMO Jabodetabek-Punjur telah melakukan pemetaan dan kita lakukan dengan prinsip _open source_ jadi bisa diakses oleh siapa pun. Sehingga, dapat menghasilkan suatu kebijakan bagian dari pengambilan keputusan oleh pemerintah,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 170 situ di Jabodetabek-Punjur yang telah dipetakan secara urun daya melalui kegiatan kolaborasi yang diusung oleh PMO TKPR Jabodetabek-Punjur, UNDP Accelerator Labs, dan POI. Peta menampilkan informasi terkini kondisi fisik, lingkungan, sosial, serta potensi lainnya secara khusus untuk setiap objek situ. Informasi tersebut sudah dapat diakses oleh publik per tanggal 13 Juli 2022 melalui situs _Open Street Map_ dan diharapkan dapat menunjang ketersediaan data dan informasi dalam percepatan penyelesaian isu strategis sumber daya air di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur khususnya dalam tindak lanjut pengamanan situ.
Kegiatan ini dilaksanakan secara _hybrid_ dan turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya dan perwakilan Kementerian PUPR. Selain itu, hadir secara daring jajaran Kantor Pertanahan se-Jabodetabek; Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS); serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Jabodetabek. (***)