Catat! 3 Tunjangan Guru yang Dijadwalkan Cair Mulai Juni 2022, Resmi dari Kemendikbudristek

Gempita.co-Kabar baik datang dari pemerintah yang akan menyalurkan 3 jenis tunjangan guru mulai pada bulan Juni 2022.

Tentunya ini merupakan kabar baik dan sangat dinanti-nantikan bagi para guru di seluruh Indonesia yang mengharapkan tunjangan tersebut untuk kesejahteraan guru.

Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Kemendikbud telah menetapkan Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan pada Tahun 2022.

Dimana untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan tambahan penghasilan guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus secara daring (online) yang terdapat pada info GTK atau bisa diakses melalui laman GTK.

Puslapdik telah melakukan sinkronisasi data guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali