Catat..Berlaku Mulai Besok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi tarif pajak hiburan
Ilustrasi

GEMPITA.CO- Pemprov Jawa Timur menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor pada momen Ramadan tahun ini.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mulai berlaku pada 20 April 2021 sampai 24 Juni 2021. Terdapat 3 skema insentif PKB yang ditawarkan pemerintah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pertama, diskon pokok pajak bagi yang membayar pajak pada periode insentif. Pemilik kendaraan roda 2 dan roda 3 mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 15%. Kemudian, pemilik kendaraan roda 4 atau lebih berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5%.

“Pemprov Jatim memberikan Diskon Ramadhan berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15% untuk roda 2 dan roda 3 serta 5% untuk roda 4 atau lebih,” tulisnya di akun Instagram @khofifah.ip, Senin (19/4/2021).

Kedua, pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi untuk pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, kesempatan mendapatkan hadiah tabungan umroh.

Pemprov, sambungnya, akan menggelar undian berhadiah paket umroh bagi masyarakat yang memanfaatkan program insentif PKB 2021. Tabungan umrohsenilai Rp30 juta akan dibagikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian.

Selain itu, pemilik mobil dan motor listrik juga mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Bagi pemilik kendaraan listrik akan mendapatkan pembebasan pungutan PKB dari Pemprov Jatim. Fasilitas ini berlaku bagi pemilik kendaraan listrik lama dan yang baru dibeli.

Masyarakat bisa melunasi tagihan PKB melalui beberapa saluran pembayaran seperti e-Samsat Jatim, jaringan layanan Bank Jatim, aplikasi LinkAja dan Griya Bayar BTN. Pembayaran juga bisa melalui jaringan usaha Indomaret, Alfamart dan Kantor Pos Indonesia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali