Yogyakarta, Gempita.co – Program Banpres Produktif Bagi Usaha Mikro (BPUM) 2021 terbagi menjadi 2 tahap. Untuk tahap pertama, telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.
Dan untuk tahap 2, telah terealisasi 100 persen pada November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro, dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto, pada acara Optimalisasi Program BPUM yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota di Provinsi DIY dan sebanyak 7 Kabupaten/Kota dari Provinsi Jateng, di Yogyakarta, pada kamis, 25 November 2021.
Sehingga, lanjut Luhur, telah terealisasi seluruhnya sesuai target penyaluran BPUM tahun 2021 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, total anggaran seluruhnya sebesar Rp15,36 triliun.
Luhur menambahkan, untuk Provinsi D.I Yogyakarta, pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima BPUM sebanyak 124.218 penerima dengan anggaran sebesar Rp149 miliar, sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah 1.600.165 penerima dengan anggaran sebesar Rp1,92 triliun.
“Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di daerah menjadi salah satu pendorong suksesnya program BPUM ini dijalankan,” tandas Luhur.
Maka dari itu, Luhur sangat mengapresiasi peran aktif Dinas di daerah dan berharap koordinasi yang telah dijalankan selama ini dapat terus berlanjut. “Sehingga, program ini berjalan secara akuntabel dan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui tangguh dan bertahannya usaha mikro yang merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia,” jelas Luhur.
Di samping itu, Luhur juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Penyalur atas kerjasama dan koordinasi selama ini.
“Dan kami sangat mengharapkan hal ini terus dijalankan dalam upaya percepatan pencairan BPUM kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota,” imbuh Luhur.
Saat ini, aku Luhur, KemenKopUKM sedang melaksanakan monitoring dan pemantauan penerima BPUM. Untuk itu, diharapkan dukungan Dinas Provinsi, Kab./Kota pada saat kunjungan ke lapangan.
Menurut Luhur, BPUM merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka penanggulangan ekonomi nasional. “Sehingga, program ini diharapkan mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19,” pungkas Luhur.
Asdep Pembiayaan Usaha Mikro Irene Swa Suryani juga menyampaikan bahwa dalam rangka optimalisasi pencairan, pasca rapat agar dilakukan koordinasi intensif antara Dinas dan Bank penyalur serta KemenKopUKM mengingat batas waktu pencairan BPUM 2021 pada akhir bulan Desember 2021.
Agus Kabid Pembiayaan Dinas yg membidangi koperasi dan UMKM DIY dan Sururi dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap mengoptimalkan penyaluran kepada penerima BPUM.