Catat, DKI Masih PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi.

PSBB Masa Transisi di ibu kota ini diperpanjang selama 14 hari terhitung hari ini, Senin 23 November hingga 6 Desember 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kendati demikian, sistem ganjil genap di ibu kota belum diberlakukan.

“Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (GaGe) masih belum diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ, AKBP Fahri Siregar, dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Sementara itu, dalam keternagan Gubernur DKI Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (22/11), perpanjangan PSBB dimulai terhitung Senin, 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.

“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ujar Anies.

Ia menyebut saat ini kasus di DKI Jakarta sudah terkendali. Namun dirinya meminta agar warga tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman,” jelasnya.

“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” tambah Anies.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali