Gempita.co – Sejak Kamis (6/4) hingga Minggu (9/4), jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diberlakukan rekayasa lalu lintas sistem Ganjil genap.
“Hari ini, satu hari sebelum libur nasional wafatnya Isa Al Masih dari mulai sore ini pukul 14.00 WIB hingga Minggu malam pukul 00.00 WIB kita akan berlakukan sistem Ganjil genap,” kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Kamis, dikutip Antaranews
Dicky menjelaskan pemberlakuan Ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu
Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.