Gempita.co- Data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 4 Juli 2021 menunjukkan bahwa Jawa-Bali didominasi dengan zona merah dan oranye.
Tak ada zona kuning apalagi zona hijau di kawasan tersebut. Itu artinya kawasan Jawa-Bali masuk dalam wilayah yang berisiko tinggi dan sedang penularan Covid-19.
Itu juga yang menjadi alasan mengapa akhirnya pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat khusus Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Dengan harapan, PPKM Darurat bisa menurunkan angka penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari atau sama dengan 10 ribu kasus per hari.
Data pemerintah menyebut 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi apndemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Zona merah paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Masing-masing dua provinsi tersebut memiliki 20 kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah.
Meski begitu, zona merah di Jawa Tengah berkurang dua kabupaten/kota. Sebelumnya Jawa Tengah memiliki 22 wilayah yang masuk dalam daftar zona merah. Kini menjadi 20 kapubaten/kota.
Di Jawa Timur naik nyaris tujuh kali lipat. Sebelumnya hanya ada 3 zona merah, kini bertambah menjadi 20 kabupaten/kota.
Di Jawa Barat juga bertambah empat zona merah. Sehingga, total zona merah di Jawa Barat saat ini sebanyak 15 kabupaten/kota.
Kemudian disusul 5 zona merah di DKI Jakarta, 3 zona merah di Banten, dan satu zona merah di Bali.
Sedangkan zona oranye atau wilayah berisiko sedang penularan Covid-19 di Jawa-Bali paling banyak terdapat di provinsi Jawa timur dengan jumlah 19 kabupaten/kota.
Disusul 15 zona oranye di Jawa Tengah, 12 zona oranye di Jawa Barat, 8 zona oranye di Bali, 7 zona oranye di Banten, dan 1 zona oranye di Jakarta yaitu Kepulauan Seribu.