Catat! Ini Peringatan Nadiem Soal Seragam Agama di Sekolah

Sekolah SMA, SMP, SMP dan sederajat di wilayah zona hijau yang telah memasuki masa transisi, paling cepat memulai kembali pembelajaran tatap muka pada Juli 2020/Foto: dok.kemendikbud.go.id

Jakarta, Gempita.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem dilansir Gempita.co, dari laman Kemendikbud, Minggu (7/2/2021).

Nadiem menegaskan, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu.

“Saya berharap dengan terbitnya Sirat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru,” harapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali