Catat! Jadwal KRL Dibatasi Pukul 04.00-21.00 WIB Selama PPKM Darurat

Jam operasional KRL ditetapkan pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB di seluruh lintas perjalanan/Foto: bumn.go.id

Jakarta, Gempita.co – Menyesuaikan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jam operasional KRL kembali dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

“ PPKM Darurat diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyebrangan.

Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.

Adapun untuk pembatasan kapasitasnya, selama PPKM Darurat, transpotasi udara hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen penumpang. Transportasi darat maksimal 50 persen, angkutan penyebrangan 50 persen serta transportasi laut 70 persen.

“Sementara untuk kereta antar kota 70 persen, KRL 32 persen dan kereta perkotaan non KRL 50 persen,” ujarnya.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali