Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Perpres tersebut di antaranya mengatur mengenai penunjukan ketua dewan pengarah BRIN yang berasal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Saat ini Ketua Dewan Pengarah BPIP dijabat oleh Megawati Soekarnoputri.
“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila,” dikutip dalam Perpres tersebut.
Sementara wakil ketua dewan pengarah BRIN akan dijabat oleh unsur profesional atau akademisi.
Disebutkan dalam pasal 6 Perpres itu, Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional.
Dalam perpres ini juga diatur mengenai peleburan tugas, fungsi dan kewenangan empat lembaga kepada BRIN.
Pasal 69 menjelaskan empat lembaga yang diintegrasikan yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
2 tahun merupakan jangka waktu maksimal untuk peleburan keempat lembaga itu.
Sebelumnya, BRIN merupakan lembaga baru yang berasal dari Kementerian Riset dan Teknologi.
Pada akhir April lalu, Presiden Jokowi — sapaan akrab Joko Widodo — melantik Laksono Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19/R Tahun 2021 tentang pengangkatan Kepala BRIN.
Laksana Tri Handoko sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI).
Sumber: berbagai sumber