Catat! Masuk Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi

Aplikasi Peduli Lindungi dapat diunduh dari Android dan iOS

Gempita.co- Tercatat sejak 14 September 2021 telah berlaku aturan bagi masyarakat untuk menggunakan PeduliLindungi saat memasuki supermarket dan hypermarket.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menetapkan berbagai aturan dalam aktivitas masyarakat seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Aturan ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

ā€œUntuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021ā€ mengutip dalam Imendagri (15/09).

Selain itu dalam kebijakan tersebut juga tertulis , untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21:00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menginformasikan bahwa kebijakan ini diresmikan setelah 29 juta masyarakat sudah melakukan check-in dengan PeduliLindungi.

Sebelumnya, kewajiban penggunaan aplikasi ini sudah diterapkan untuk setiap masyarakat yang akan memasuki mal, bandara dan stasiun kereta api.

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan pemerintah bersama Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BPNB) dan operator telekomunikasi. Aplikasi tersebut membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan secara digital (surveillance). Dengan pengguna melakukan check-in, pemerintah dapat melihat pergerakan orang-orang yang tercatat Covid-19 selama 14 hari sebelumnya.

Selain itu, PeduliLindungi juga memberikan banyak keuntungan bagi pengguna. Pengguna akan menerima peringatan ketika memasuki keramaian atau kawasan zona merah. Melalui aplikasi ini juga, pengguna dapat mengunduh sertifikat vaksin dan hasil tes covid yang terafiliasi dengan pemerintah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali