Catat! Mulai 1 Juli Pembeli Pertalite Wajib Daftar ke Website MyPertamina

ilustrasi

Gempita.co – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga Mewajibkan
untuk mendaftar ke website MyPertamina mulai 1 Juli 2022 ini.

Pihak Pertamina akan memberikan waktu kepada masyarakat pembeli bensin Pertalite untuk segera mendaftar ke website MyPertamina. Jika sampai waktu yang ditentukan konsumen belum mendaftar, maka konsumen tersebut tidak bisa membeli BBM Pertalite, melainkan diarahkan untuk membeli BBM jenis produk yang lain seperti Pertamax Cs.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Registrasi mulai 1 Juli 2022, di data dulu, mau daftar pakai handphone, pakai komputer bisa. Kita sambil uji coba, ketika mereka sudah registrasi, dan akan mengisi BBM Pertalite nanti operator SPBU akan melihat apakah kendaraan tersebut sudah terdata di MyPertamina,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting seperti dilansir CNBC Indonesia.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan jangka waktu pendaftaran kepada pembeli BBM penugasan dan subsidi itu. Hanya memang, Irto belum bisa menjelaskan jangka waktu tersebut sambil proses pelaksanaan pendaftaran di konsumen berjalan.

“Misalnya kalau satu bulan konsumen tersebut belum juga registrasi maka mohon maaf dengan berat hati kita akan arahkan pembeli Pertalite itu untuk mengisi Pertamax,” ia mengungkapkan.

Di tingkat SPBU, pihak Pertamina juga terus menyiapkan sistem digitalisasi, di mana kendaraan-kendaraan yang sudah terdaftar dalam MyPertamina akan masuk ke dalam sistem. Kelak, pihak SPBU akan memakai Electronic Data Capture (EDC) untuk mengecek nomor kendaraan atau konsumen yang memakai sistem barcode.

“Setiap 15 menit sistem barcode berubah, dia tinggal scan, nanti keluar data nomor polisi dan data lainnya. Kalau belum daftar, maka nama mereka tidak keluar,” Irto menjelaskan.

Sambil pelaksanaan pendaftaran pembelian Pertalite ini berjalan, Pertamina bersama dengan pemerintah masih mendiskusikan perihal kriteria kendaraan mewah yang tidak diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar Subsidi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali