Catat! Mulai Besok Mall Tutup Pukul 17.00 WIB

Satgas Aman Nusa II Penanganan Covid-19/dok.Humas Polsek Pontura

Gempita.co- Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. PPKM Darurat ini berlaku untul wilayah Jawa dan Bali.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan Kamis 1 Juli 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.

Dari dokumen yang beredar, ada sejumlah usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian akan semakin diperketat dalam PPKM mikro darurat.

Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional selama PPKM mikro darurat akan dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB.

Kegiatan untuk makan ataupun minum di tempat umum seperti restoran di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.

Kapasitas maksimumnya juga 25% selama PPKM mikro darurat.

Hanya saja, khusus layanan pesan antar atau dibawa pulang masih diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Restoran yang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang juga masih dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali