JAKARTA, Gempita.co- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan di seluruh provinsi mulai 1 Juni besok. Pengendalian wilayah tingkat RT dilakukan dengan sistem zonasi.
PPKM Mikro di seluruh Provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Perkantoran, Rumah Ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen.
Sementara untuk kegiatan seni budaya dibaasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya,” tulis akun Twitter @perupadata dikutip Senin (31/5/2021).
Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19. Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.
Ketiga zona oranye yang dimana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.
Keempat adalah zona merah. Dalam zona merah pastinya ada positif Covid-19 lebih dari 5 rumah. Tindakan pelacakan kontak erat, penutpan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan dan penutupan akses.