Catat..Mulai Pukul 00.00 WIB Pemudik yang Nekat Lintasi Kota Bekasi Bakal Diputarbalikkan

Operasi Ketupat Jaya 2020, kendaraan yang diputarbalikkan selama 24 hari total 19.940/Foto: net

Gempita.co-Mulai pukul 00.00 WIB malam ini, pemudik yang nekat dan ketahuan oleh petugas gabungan yang berjaga di perbatasan Kota Bekasi akan diputarbalikkan ke lokasi asalnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu , 5 Mei 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Aloysius menyampaikan bahwa terdapat dua titik di Kota Bekasi yang akan menjadi lokasi pemeriksaan untuk menghalangi para pemudik yang nekat tersebut.

“Ada cek poin dua titik, di Harapan Indah dan Sumber Arta,” ujarnya seusai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, Rabu, 5 Mei 2021.

“Cek poin ini sifatnya pengecekan, apakah protokol kesehatannya berjalan atau tidak. Kemudian apabila mereka akan melakukan mudik, maka akan kita putarbalikkan,” sambungnya.

Dia menegaskan bahwa petugas nantinya akan disiagakan di pos penyekatan tersebut selama 24 jam secara bergantian sehingga tidak akan ada waktu kosong yang bisa dimanfaat pemudik nakal.

Personel kepolisian juga akan disebar di sejumlah jalur utama seperti Jalan Raya Kalimalang yang berbatasan dengan Jakarta Timur.

“Kemudian yang ke arah Cikampek akan kita ketatkan lagi. Jalur tikus juga akan tetap dilakukan pengawasan secara ketat selama 24 jam oleh Polsek masing-masing,” tuturnya.

Halaman:

Sumber: PMJ News

Sementara itu terkait perjalanan di wilayah aglomerasi, Aloysius mengatakan bahwa hal tersebut masih diperbolehkan dan akan dilakukan pengecekan dokumen secara ketat.

Apabila kedapatan ada indikasi mudik atau travel, maka akan diambil tindakan tegas

“Apabila ada indikasi mau mudik akan ditindak tegas. Sementara untuk travel gelap akan mendapat sanksi pidana,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas mudik untuk wilayah tertentu yang lokasinya berdekatan.

Pengecualian ini dikenal dengan istilah mudik lokal, karena hanya diberlakukan di wilayah aglomerasi atau beberapa kabupaten/kota tertentu yang satu sama lain saling berdekatan.

Berikut ini adalah 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan adanya perjalanan selama masa larangan Mudik.

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

3.Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat;

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul;

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen;

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo;

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

Selain ke-8 wilayah aglomerasi tersebut maka dilarang adanya perjalanan masyarakat untuk kegiatan mudik.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali