Gempita.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang pemerintah, berlaku 2-15 Agustus 2022, di luar wilayah itu hingga 5 September 2022.
Safrizal menjelaskan bahwa kenaikan Covid-19 memang terjadi. Namun, tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) masih rendah.
“Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).
Mengenai masih diperpanjangnya masa PPKM, Safrizal mengingatkan adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan ini.
“PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” ia menegaskan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu juga memuat upaya peningkatan capaian pemberian dosisi ketiga (booster).
Selain itu, penguatan kerja sama antara jajaran Forkopimda, pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.
Penambahan kasus Covid-19 pada Senin (1/8) dilaporkan mencapai 2.696. Angka itu membuat akumulasi kasus di Tanah Air telah mencapai 6.210.794. Pasien sembuh dilaporkan bertambah 4.579 menjadi 6.210.784, sedangkan jumlah pasien meninggal bertambah 11 orang. Total kematian sebanyak 157.004 jiwa.