Catat! PPKM Mikro Diperpanjang Pemprov DKI Hingga 28 Juni 2021

Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam aturan tersebut sejumlah aturan diperketat seperti pembatasan kegiatan hingga pukul 21.00 WIB dan pembatasan jumlah pekerja di kantor.

Pengetatan ini dilakukan setelah dua hari berturut-turut tambahan kasus covid-19 mencapai angka 4.000.

Sejumlah rumah sakit juga dilaporkan mulai hampir penuh oleh pasien covid-19 termasuk Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Berikut ini berbagai peraturan terkait aktivitas masyarakat selama PPKM mikro berlangsung seperti dilansir dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (19/6/2021):

1. Perkantoran (swasta, pemerintah, BUMN/BUMD)

– Zona kuning: 50 persen WFH

– Zona merah: 75 persen WFH

2. Belajar mengajar

– Zona kuning dan oranye: daring atau tatap muka sesuai aturan teknik Kemendikbud Ristek.

– Zona merah: daring

3. Perguruan tinggi/akademi

Daring atau tatap muka tetapi bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat.

4. Tempat ibadah

Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas total.

5. Moda transportasi

Ada pembatasan kapasitas penumpang.

6. Tempat makan (warung, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan)

– Makan di tempat maksimal 50 persen.

– Operasional tempat makan maksimal pukul 21.00 WIB.

– Makanan dibawa pulang hingga 24 jam atau sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

7. Tempat kebutuhan pokok masyarakat

Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Fasilitas pelayanan kesehatan

Beroperasi 100 persen.

9. Aktivitas di area publik

Beroperasi 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik

Beroperasi 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Pusat perbelanjaan/mal

Jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.

12. Konstruksi

Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali